HUKUM  

Dinas Pariwisata OKI Disorot, Banyak Temuan BPK

banner"400x100"title"400x100"

 

Kayuagung, Sumsel9.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali diguncang polemik menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Salah satu sorotan tajam mengarah ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan dua poin krusial:

Belanja barang dan jasa tanpa bukti lengkap dan sah sebesar Rp621.382.000

Kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp379.046.479,80

Dengan demikian, total nilai yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp1.000.428.479,80 (satu miliar empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh sen).

Permak: “Tidak Cukup Dikembalikan, Harus Diproses Hukum”

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, menyampaikan kekecewaannya terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah yang dianggap tidak transparan.

“Kami apresiasi kinerja BPK, namun temuan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya dengan pengembalian kerugian negara,” tegas Hernis, Selasa (15/7/2025).

Permak juga mendesak Dinas terkait untuk membuka bukti transfer dan rekening koran secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Baca Juga :  Oknum Kabid PKLK Disdik Sumsel Ubah Plat Merah Kendaraan Dinas Menjadi Putih