Tanggapan Kepala Dinas
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas, SE, M.Si, menjelaskan bahwa sebagian besar kekurangan administrasi telah diperbaiki sebelum LHP BPK diterbitkan.
“Itu atas hasil pemeriksaan BPK dan sudah dibenahi serta dilengkapi kekurangan berkas. Kelebihan belanja itu memang ada, berasal dari kegiatan di bidang kebudayaan serta honor dua BMD dan petugas korsik,” jelas Ahmadin.
Ia menambahkan bahwa honor rutin untuk petugas korsik seharusnya hanya dibayarkan saat ada kegiatan, bukan setiap bulan. “Sudah ditindaklanjuti, termasuk imbauan pengembalian dan penyetoran ulang ke kas daerah,” ujarnya.
Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran
Jika proses hukum membuktikan adanya unsur penyimpangan atau korupsi, maka pihak terkait dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya, sehingga merugikan keuangan negara…”
Ancaman:
Penjara 1–20 tahun atau seumur hidup
Denda Rp50 juta – Rp1 miliar