2. Pasal 9 UU Tipikor:
Jika ditemukan pemberian hadiah kepada pejabat atau ASN untuk memanipulasi laporan keuangan, maka dapat dikenakan pasal ini.
3. Pasal 55 KUHP:
Dapat diterapkan jika terdapat pihak lain yang turut membantu terjadinya tindak pidana, termasuk dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
Penegakan dan Komitmen Pemantauan
Permak menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan berkomitmen untuk melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Di era Presiden Prabowo Subianto, kami berharap pemberantasan korupsi bukan hanya slogan. Tikus-tikus kantor di daerah pun harus dibasmi,” tegas Hernis.
Masyarakat sipil dan instansi pengawasan pun mendesak agar BPK, KPK, dan Kejaksaan tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan melanjutkan ke jalur pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.
(Laporan: Nov )