Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Keluang saat ini masih melakukan monitoring situasi di lapangan dan melanjutkan proses penyelidikan. Termasuk pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman atas bukti permulaan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan maupun perdagangan minyak secara ilegal, mengingat tingginya risiko kebakaran, ancaman terhadap keselamatan jiwa, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, pihak berwenang juga menyerukan kepada pelaku usaha minyak tradisional di wilayah hukum Polsek Keluang yang telah memenuhi syarat teknis dan administratif dari Kementerian ESDM, agar segera mengurus izin resmi. Langkah ini penting untuk mewujudkan tata kelola usaha minyak yang legal, aman, dan berkelanjutan demi menekan risiko kecelakaan serta dampak negatif terhadap lingkungan. (Mahfud)