Hingga berita ini ditayangkan berharap aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti keluhan wartawan, karena pengaktifan fingerprint sudah melanggar hak kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. (Red)
Fingerprint Diaktifkan , Disdik Sumsel Hambat Tugas Wartawan Seakan Tutup Mata
Rekomendasi untuk kamu

Manager CSR PT Prime Agri Resources (PT PAR), Fajar Suryono menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung…

Ketua Kelompok 1 KKN UNISKI Posko Kelurahan Tanjung Lubuk, Rio Hakan Sukur mengatakan bahwa kegiatan…

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Mohd Fu’adi, M.Pd. Beliau menjelaskan bahwa tujuan KUKERTA…

“Tugas kita ke depan, terus membimbing mahasiswa untuk menjadi lebih baik dan mencapai tujuan unggul…









