Pihaknya berharap agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap nasib warga yang terlibat dalam usaha minyak rakyat.
“Kalau bisa disahkan dan dilegalkan, kami siap mengikuti aturan. Kami tidak ingin melanggar hukum,” tambahnya.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya dugaan “stor” atau setoran kepada aparat, MS dengan tegas membantah hal tersebut.
“Tidak ada stor kepada aparat penegak hukum. Jangan untuk setor, untuk operasional saja sulit, Pak,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Langkah Kapolsek Babat Supat ini mencerminkan pendekatan yang edukatif dan preventif dalam menangani permasalahan ekonomi masyarakat akar rumput. Kolaborasi antar lembaga serta penyediaan alternatif ekonomi yang legal dan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik illegal refinery di daerah kaya sumber daya alam seperti Muba.(Mahfud/team