Kepala Desa Tebing Bulang, Arisandi, A.Md., saat dikonfirmasi lansung salah satu tim media, tidak menampik informasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa persoalan status lahan itu sudah berlangsung sejak tahun 1972 dan hingga kini belum pernah terselesaikan secara tuntas oleh para kepala desa sebelumnya.
“Saya sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada Bapak Camat Sungai Keruh, dan melalui beliau pula saya berharap mendapat arahan dari Bapak Bupati. Kami butuh petunjuk dan bimbingan agar persoalan ini bisa dituntaskan secara hukum, agar tidak menjadi polemik di masa depan,” Jelasnya
Arisandi menambahkan, persoalan ini bukan karena kelalaian pemerintah desa saat ini, melainkan warisan administratif yang tidak terselesaikan lintas generasi. Namun demikian, ia menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian secara legal dan tuntas.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian warga, mengingat pentingnya kepastian hukum terhadap fasilitas pelayanan publik. Masyarakat khawatir jika suatu saat muncul gugatan dari ahli waris pemilik tanah, maka pelayanan masyarakat di desa akan terganggu.