“Jangan sampai nanti ada ahli waris yang menggugat, lalu aset desa ini dipersoalkan. Bisa gawat kalau sampai pelayanan publik terganggu hanya karena status tanah yang tidak jelas,” kata warga lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset milik desa wajib memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau akta hibah yang tercatat resmi dalam administrasi desa dan kabupaten. Tanpa dokumen tersebut, aset desa dinilai belum sah secara hukum dan rentan disengketakan.
Untuk itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh, khususnya terhadap fasilitas strategis seperti kantor pemerintahan dan layanan kesehatan desa. Upaya sertifikasi lahan menjadi sangat penting demi menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria di kemudian hari.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi soal keberlanjutan pelayanan dan stabilitas pemerintahan desa ke depan,” tutup tokoh masyarakat tersebut penuh harap.
(Mahfud/Tim)