Hingga berita ini ditayangkan, korwil sumsel, media sumsel9.com meminta dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, bidang smk, bidang ptk segera memecat H. Suparman sebagai Kepala SMK negeri 2 palembang, kepada aparat penegak hukum Aparat kepolisian dan kejaksaan agar memproses hukum oknum kepala SMK negeri 2 Palembang karena telah melecehkan wartawan dengan amplop berisi uang, menjamin kebebasan pers berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, H. suparman bisa dituntut ancaman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp. 500Juta tidak hanya hal tersebut H. suparman juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. (Ridwan)
Beranda
PENDIDIKAN
Diduga Oknum Guru SMK negeri 2 Palembang Mengintervensi Siswa Yang Belum Membayar Uang Komite
Diduga Oknum Guru SMK negeri 2 Palembang Mengintervensi Siswa Yang Belum Membayar Uang Komite
Rekomendasi untuk kamu

“Dari sekitar 700 peserta di OKI, terseleksi 115 semifinalis hingga akhirnya 17 siswa terbaik melaju…

Ketua Kelompok 1 KKN UNISKI Posko Kelurahan Tanjung Lubuk, Rio Hakan Sukur mengatakan bahwa kegiatan…

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Mohd Fu’adi, M.Pd. Beliau menjelaskan bahwa tujuan KUKERTA…










