“Perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini penting untuk memastikan perangkat daerah memiliki struktur yang ideal dalam mendukung pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya. (mahfud/ADV)
:01
“Perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini penting untuk memastikan perangkat daerah memiliki struktur yang ideal dalam mendukung pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya. (mahfud/ADV)
:01