banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Teguran Menjadi Petaka, Di Picu Perselisihan Batas Tanah

banner"400x100"title"400x100"

 

OKI, Sumsel9.com – Jajaran Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 16.15 WIB di Tanjung Kodok, Dusun I RT.013 RW.004, Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial A (35) terhadap korban I (70), yang merupakan warga setempat. Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan batas tanah antara pelaku dan korban.

Menurut keterangan, persoalan berawal sejak tahun 2021, saat pelaku membangun rumah di atas sebidang tanah pemberian dari mertuanya. Tanah tersebut sebelumnya diketahui telah dibeli oleh mertua pelaku dari korban. Kemudian, pada Minggu sore (27/7/2025) sekira pukul 15.30 WIB, korban mendatangi pelaku yang sedang membangun tempat cuci piring di belakang rumahnya, dan melarang pembangunan dilanjutkan karena dikhawatirkan masuk ke area tanah milik adik korban. Korban juga menyampaikan rencananya untuk mengukur ulang batas tanah tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional Ke Siberia