“Karena sesuai tujuan operasi ini agar masyarakat tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Target operasi pelanggaran yakni, menggunakan HP saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan tanpa TNKB dan plat nomor rahasia atau palsu. (Rani M)