Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Ditemui setelah rapat, Askolani menyampaikan tentang arahan dari Menteri ESDM Bahlil terkait pengelolaan bagian wilayah kerja peningkatan produksi minyak dan gas bumi yang tertuang dari Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.