‎Pemkab Banyuasin & Forkopimda Sepakat Jam Hiburan OT Di Batasi ‎

banner"400x100"title"400x100"


‎Pangkalan Balai, Sumsel9.com  – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani SH MH Melalui Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, Kepala Perangkat Daerah (KPD), Forum Camat, dan Forum Kepala Desa se-Banyuasin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh lintas sektor, Lembaga Anti Narkotika, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, hingga Paguyuban Orgen Tunggal (OT) se-Banyuasin, berkomitmen untuk memberikan batasan jam Hiburan untuk Orgen Tunggal diwilayah Banyuasin.

‎Kesepakatan bersama yang konkret tersebut, tertuang dalam Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pembatasan Jam Hiburan Malam Organ Tunggal dan Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Gedung Auditorium lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Selasa (29/7/2025).

‎Dalam sambutannya Sekda Banyuasin menjelaskan kegiatan hiburan malam, khususnya yang melibatkan organ tunggal, adalah bagian dari tradisi masyarakat, Namun, di lapangan kerap menghadapi tantangan yang serius, hiburan berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari, menjadi pemicu munculnya konsumsi miras, potensi keributan, hingga, dan penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba, yang seringkali berlangsung di tengah keramaian tanpa pengawasan.

‎Oleh karena itu, kata dia, hari ini hadir dan bersepakat untuk menegakkan langkah konkret terukur, dan tegas. Penandatanganan MoU ini hiburan, tetapi langkah bersama untuk masa depan generasi muda arah kebijakan nasional melalui Program ASTA Poin ke-7 yakni Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Penguatan Rehabilitasi
(Taufik)

Baca Juga :  Pj Bupati, Takbiran bersama jamaah Masjid Jumhuriyah dan Pantau keamanan lalu lintas arus mudik