Bahwa penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. (budi)
Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Kasus Tipikor Dispora Tahun 2022
Rekomendasi untuk kamu

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menyampaikan bahwa kegiatan bantuan sosial ini sejalan dengan…

Sebagai akumulasi kekecewaan, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat memastikan akan menggelar aksi damai dan unjuk…

Sementara itu kepala seksi tindak pidana khusus Parid Purnomo. SH. MH mengatakan modusnya dengan mengajukan…

Kegiatan tes urine ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran Lapas Tanjung Raja dalam mewujudkan lingkungan…

Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa…








