Bahwa penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. (budi)
Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Kasus Tipikor Dispora Tahun 2022
Rekomendasi untuk kamu

Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah permohonan testimoni langsung dari Bupati Ogan Ilir….

Kemenag OKI dan Pontren Bait Al-Qur’an menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan dukungan penuh terhadap…

“Program Keluarga Maju masih berada dalam tahap penyusunan regulasi dan penguatan skema penyaluran. Pemerintah berkomitmen…

Atau Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…










