Bahwa penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. (budi)
Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Kasus Tipikor Dispora Tahun 2022
Rekomendasi untuk kamu

Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga mengamankan slip transfer senilai Rp1,6 miliar sebagai barang bukti…

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. Dan…

Ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan terhadap…

Lanjutnya, KT dan anaknya ditangkap, terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar…









