Bahwa penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. (budi)
Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Kasus Tipikor Dispora Tahun 2022

Rekomendasi untuk kamu

Kalapas Kayu Agung menyampaikan bahwa kegiatan ketahanan pangan ini merupakan bagian nyata dari dukungan Lapas…

Lanjut kata Dheo berharap, kepada Kejati Sumsel sekiranya dapat mengawal kasus tersebut sesuai aturan dan…

Selain pembinaan kepribadian, Lapas Kayuagung juga membekali warga binaan dengan keterampilan kerja seperti pertukangan, peternakan,…

Penangkapan Heriyanto diawali dari pemantauan Tim Tabur sejak Selasa (12/8/2025) di sebuah rumah kontrakan di…