“Sudah sering kami beri peringatan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya masyarakat kecil yang menjadi korban. Terkait kebakaran tanggal 30 kemarin, kami masih melakukan lidik untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya. Selanjutnya, hasilnya akan kami sampaikan secara transparan kepada awak media,” ungkap salah satu pejabat Polsek Keluang.
Sejak 3 Juni 2025, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan BUMD, koperasi, atau UMKM. Namun, implementasi regulasi ini belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) yang dijanjikan Kementerian ESDM pun belum tampak melakukan langkah nyata di daerah-daerah rawan, termasuk Musi Banyuasin.
Akibatnya, para pekerja minyak rakyat tetap terjebak dalam praktik berbahaya tanpa perlindungan hukum, tanpa standar keselamatan, dan tanpa jaminan lingkungan yang aman.
Masyarakat mendesak Kapolres Musi Banyuasin untuk mengambil langkah tegas menindak para oknum yang menunggangi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum yang konsisten diyakini menjadi kunci memutus rantai kebakaran sumur minyak ilegal, tidak hanya di Keluang tetapi juga di seluruh wilayah Muba.