banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
HUKUM  

Korupsi DD Mantan Kades Lirik, Diamankan Unit Tipikor Polres OKI

banner"400x100"title"400x100"

Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  DIDUGA Melakukan KKN Bersama, Mark Up Anggaran Seragam T.A 2021 APH Segera Usut Tuntas Temuan Dari Audit BPK RI Sumsel Di Disdik Sumsel