Dalam rapat tersebut, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menekankan pentingnya pelarangan keras penggunaan musik remix dalam kegiatan masyarakat yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
“Kami meminta agar seluruh pihak mengoordinasikan penerapan Perda yang melarang musik remix bersama Pemerintah Daerah dan desa. Edukasi kepada masyarakat sangat penting, dan penerbitan izin hiburan yang melibatkan orgen remix, terutama pada malam hari, harus dibatasi,” tegas Kapolres.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mencegah penyalahgunaan musik remix. Selain itu, Kapolres mengusulkan pelaksanaan penyuluhan hukum bersama tokoh masyarakat serta tindakan tegas di lapangan, termasuk pembubaran kegiatan apabila terjadi pelanggaran. Tak hanya itu, pemantauan terhadap konten media sosial yang dapat memicu provokasi melalui musik remix juga menjadi perhatian.
Sementara itu, Bupati OKI dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk memperkuat penegakan Perda yang telah ada.