HUKUM  

Kasus Kredit Macet Bank BUMN, Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar

 

Palembang, Sumsel9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang tunai sebesar Rp 506,15 miliar.

Uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL.

Penyitaan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Agustus 2025. Uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah.

Baca Juga :  DIDUGA Melakukan KKN Bersama, Mark Up Anggaran Seragam T.A 2021 APH Segera Usut Tuntas Temuan Dari Audit BPK RI Sumsel Di Disdik Sumsel