“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi bukan semata untuk menjerat tersangka dan memidanakan pelaku, tetapi juga bertujuan menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Selain penyitaan tersebut, Kejati juga tengah memblokir sejumlah aset lain yang diperkirakan akan dilelang dengan nilai estimasi sekitar Rp 400 miliar. Dengan begitu, potensi total penyelamatan keuangan negara dari kasus ini bisa mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dalam rilis sebelumnya, penyidik menyebut estimasi total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.