HUKUM  

Kasus Kredit Macet Bank BUMN, Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar

Mengenai proses hukum selanjutnya, Vanny menyampaikan bahwa tim penyidik masih mendalami alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Langkah hukum akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka dalam perkara ini. (forjubes)

Baca Juga :  Kejati Sumsel Lakukan Pemindahan Tersangka PB, Terkait akasus Tipikor LRT, Ke Rutan Klas 1 Palembang