Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli tambahan sebelum majelis hakim mengambil putusan.(Mahfud/Team)
Hj. Nurmalah Tegaskan Tidak Ada Bukti Pemufakatan Jahat di Kasus Tol Betung–Tempino
Rekomendasi untuk kamu

Kegiatan audiensi berlangsung lancar, produktif, dan menjadi pijakan penting bagi penguatan sinergi antara Lapas Tanjung…

Kemenag OKI dan Pontren Bait Al-Qur’an menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan dukungan penuh terhadap…

Ia menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan refleksi nyata dari kebutuhan masyarakat akan kepastian kebijakan publik….

Atau Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…










