banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
HUKUM  

Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penggelapan BPKB Alphard

banner"400x100"title"400x100"

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa Heriyanto merupakan terpidana perkara penggelapan satu unit buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 bernopol B 8138 PJ milik H. Lukman Hakim.

Penggelapan itu dilakukan bersama Emil Zafata bin Suswadi pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun, ia melarikan diri sebelum menjalani vonis sehingga masuk DPO.

Baca Juga :  DIDUGA Melakukan KKN Bersama, Mark Up Anggaran Seragam T.A 2021 APH Segera Usut Tuntas Temuan Dari Audit BPK RI Sumsel Di Disdik Sumsel