Penangkapan Heriyanto diawali dari pemantauan Tim Tabur sejak Selasa (12/8/2025) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Rabu siang.
Petugas membuntuti pergerakannya hingga akhirnya ia berpindah ke Jalan Bambang Utoyo. Saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket, Heriyanto ditangkap tanpa kesempatan melarikan diri.
Setelah diamankan, Heriyanto dibawa ke Kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani proses eksekusi putusan.
“Ini merupakan DPO kedelapan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel hingga Agustus 2025. Kami mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas pihak Kejati Sumsel.(budi/ril)