banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
HUKUM  

Peringatan HUT RI Ke 80, Warga Binaan Lapas Kelas II B Kayuagung Terima Remisi

banner"400x100"title"400x100"

Mahendra menegaskan bahwa pemberian remisi tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Tujuannya agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan membawa nilai positif.

Proses pengajuan remisi mengikuti kriteria yang ditetapkan, seperti partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan, kedisiplinan, dan sikap saling menghargai di lingkungan Lapas. Bagi warga binaan yang belum memenuhi kriteria, pembinaan akan terus dilaksanakan agar kesempatan serupa dapat diraih di masa mendatang.

Keputusan akhir penetapan penerima remisi berada di Kementerian Hukum dan HAM, yang akan mengumumkan daftar resmi paling cepat sehari sebelum upacara HUT RI.

“Momentum kemerdekaan ini kami maknai sebagai kesempatan untuk memberikan harapan baru. Dengan remisi, kami ingin warga binaan merasa dihargai dan termotivasi untuk terus berproses menjadi lebih baik,” imbuh Syaikoni.

Baca Juga :  Kasus Kredit Macet Bank BUMN, Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar