Pengaruh Narkoba Dan Kesal Dengan Istri, Karyawan Angkut Buah Sawit Aniaya Sopir

Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal:
Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara Selama 5 tahun.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Skincare Palsu “GlowGlowing”