Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal:
Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara Selama 5 tahun.
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Pengaruh Narkoba Dan Kesal Dengan Istri, Karyawan Angkut Buah Sawit Aniaya Sopir
Pengaruh Narkoba Dan Kesal Dengan Istri, Karyawan Angkut Buah Sawit Aniaya Sopir
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kayuagung, pihak rumah sakit menyatakan AP meninggal dunia pada…

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan…

Masyarakat dan pengguna jalan secara tegas meminta pemerintah pusat, khususnya instansi penanganan Jalan Nasional melalui…

Seluruh hasil eksploitasi minyak ilegal ini tidak tercatat secara resmi, sementara negara hanya menjadi penonton…

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan…








