Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal:
Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara Selama 5 tahun.
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Pengaruh Narkoba Dan Kesal Dengan Istri, Karyawan Angkut Buah Sawit Aniaya Sopir
Pengaruh Narkoba Dan Kesal Dengan Istri, Karyawan Angkut Buah Sawit Aniaya Sopir
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai…

“Operasi Pekat Musi 2026 ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Polres OKI dalam menciptakan situasi…

“Kami siap mendukung upaya pemberantasan narkoba, khususnya melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar agar mereka…

Beliau juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan transfer uang…

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta…








