Pada hari Selasa, 19/8/2025, sekira jam 08.30 Wib tokoh masyarakat OKI an Made Wijaya Pangabean (MWP) den Ketut Ridwab beserta mertua pelaku an. Saleh Bin Bakri datang ke Polres OKI untuk menyerahkan pelaku TS yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban HS, TKP di Kebun Nawa Surya PT. Sampoerna Agro.
Dikatakan Eko, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, pakaian korban, dan sejumlah barang lainnya telah diamankan di Polres OKI untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.(budi)