“Verifikasi dan finalisasi usulan nama-nama honorer R4 sebagai PPPK paruh waktu terus kita lakukan. Prinsipnya, pengangkatan ini harus sesuai kebutuhan dinas dan efisiensi, serta tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Erwin Ibrahim. Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer R4 adalah telah bekerja minimal dua tahun dan sesuai ketentuan surat dari kementerian terkait. Dengan demikian, seleksi ini dipastikan akan berjalan objektif dan transparan.
Menurut Erwin, kebijakan ini berlandaskan surat resmi dari Kementerian yang memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efisiensi tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Banyuasin.














