Palembang,- Sumsel9.com | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kemerdekaan pers di Indonesia. Intinya, UU ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan kebebasan pers. Adapun sanksi bagi oknum yang menghalang halangi tugas pers bisa dijerat ancaman pidana 2 tahun denda Rp.500.000.000
Dilansir dari media online Porosindonesia.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah para oknum penguasa di sekolah dan juga pembuat kebijakan di Dinas pendidikan dengan berbagai macam cara.
Seperti yang sedang terjadi di SMA Negeri 16 kota Palembang, bahwa telah terjadi pengutipan uang komite dengan jumlah Rp. 150.000/bulan. Hal ini sangat memberatkan para orang tua siswa dan bahkan sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf b .
Hal ini patut kita pertanyakan akan legalitas nya, apakah ada dasar hukumnya hingga komite melakukan pungutan terhadap siswa sebesar itu perbulan, dan sudah berapa banyak yang yang mereka kumpulkan setiap bulan nya, demi tujuan yang tidak berarti, sebab sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa dana operasional sekolah sudah ditutup dengan dan bos, ucap salah seorang orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya, karena takut anak nya di persekusi di sekolah tersebut.
Apakah untuk operasional komite sekolah ini tidak termasuk operasional sekolah ? Ucap nya menambahkan seraya bertanya tanya.