Langgar PP Nomor 47 Tahun 2005, Misral S.Sn Rangkap Jabatan Di Disdik Sumsel

 

Palembang, Sumsel9.com – Jabatan misral s.sn kini menjadi sorotan publik, dimana ia merupakan kasi peserta didik di bidang smk dinas pendidikan provinsi sumsel dan sekarang sudah merangkap double jabatan yakni sebagai sekdisdik.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RP. 96JT, Oknum Kepala SMP Negeri 8 Palembang: Tidak Bisa Dipakai, Hanya Melihat Saja