HUKUM  

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tipidum Yang Sudah Inkracht

Lalu, barang bukti Senjata Tajam yang berasal dari 55 berkas perkara yang terdiri dari 65 pisau garpu/parang. Terakhir Barang Bukti Pakaian yang berasal dari 197 berkas perkara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) hurub b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif” Pungkas Sumantri.

Sementara itu Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki. SE. M.Si mengatakan, untuk sampai keproses ini melalui proses yang panjang karena untuk mengungkap kasus apapun bukan hal yang mudah, apalagi narkoba mengingat daerah OKI cukup luas, alhamdulilah Kejari OKI telah menuntaskan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Terkait Plasma Desa Pelimbangan, Kades Terkesan Hindari Awak Media Saat Dikonfirmasi