Jakarta, Sumsel9.com –
Divisi Propam Polri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas Affan Kurniawan hingga tewas. Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9/2025).