banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
OKI  

OKI Luncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ekosistem Desa dan Pekerja Rentan

banner"400x100"title"400x100"

Sejak Januari–Agustus 2025, tercatat 660 klaim dengan nilai manfaat mencapai Rp 8,33 miliar. Selain itu, enam anak menerima beasiswa senilai Rp 522 juta.

– Manfaat Perlindungan

Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian 48x upah, santunan cacat 56x upah, homecare, return to work, biaya pemakaman.

Jaminan Kematian (JKM): santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, serta beasiswa anak hingga Rp 174 juta.

Jaminan Hari Tua (JHT): manfaat pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan RI, cacat tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP): pensiun hari tua, janda/duda, cacat, anak, dan orang tua.

Baca Juga :  Bupati OKI Sebut Butuh Super Team dan Strategi Total Footbal untuk Membangun OKI