Sejak Januari–Agustus 2025, tercatat 660 klaim dengan nilai manfaat mencapai Rp 8,33 miliar. Selain itu, enam anak menerima beasiswa senilai Rp 522 juta.
– Manfaat Perlindungan
Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian 48x upah, santunan cacat 56x upah, homecare, return to work, biaya pemakaman.
Jaminan Kematian (JKM): santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, serta beasiswa anak hingga Rp 174 juta.
Jaminan Hari Tua (JHT): manfaat pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan RI, cacat tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun (JP): pensiun hari tua, janda/duda, cacat, anak, dan orang tua.














