banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
OKI  

OKI Luncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ekosistem Desa dan Pekerja Rentan

banner"400x100"title"400x100"

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): uang tunai maksimal 6 bulan, informasi pasar kerja, serta pelatihan vokasi.

Bupati Muchendi menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar perlindungan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Harapan kita, mulai dari perangkat desa, RT, RW, semua terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah kita tinggal sedikit lagi. Kita juga dorong perusahaan untuk berkolaborasi lewat CSR,” ujar Bupati. Selasa (02/09/2025).

Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa membantu pengurusan data kematian agar santunan dapat segera dicairkan melalui Dinas Sosial dan BPKAD.

“Bantuan ini merupakan usaha kita untuk meringankan beban bagi ahli musibah, insyAllah akan sangat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu” tegas H. Muchendi.

Dengan berbagai program yang ada ini, Pemerintah Kabupaten OKI terus berupaya melakukan yang terbaik dalam mewujudkan perlindungan sosial secara totalitas bagi masyarakat khususnya bagi pekerja formal maupun rentan.

“Berbagai inovasi program pemerintah daerah terus kita kembangkan untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apa yang kita cita-citakan dapat terwujud yaitu Kesejahteraan yang berasaskan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat khususnya bagi seluruh masyarakat OKI yang sangat kita cintai ini” tutup. H. Muchendi. (Rilis)

Baca Juga :  Wabup Supriyanto Dorong Sertifikasi Aset Strategis Milik Pemda