Jakarta, Sumsel9.com – Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Kosmas Kaju Gae, resmi diputuskan bersalah karena melanggar kode etik berat, dan pemberhentian tidak hormat (PTDH) saat jalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Rabu (3/9/2025) malam.
“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” tegas ketua majelis sidang di kantor Divpropam Polri, Jakarta.