Sekitar 590 orang massa datang menggunakan bus dan mobil pribadi. Setibanya di Kayuagung pukul 11.00 WIB, mereka langsung menuju kantor PN Kayuagung untuk berorasi.
Dalam orasinya, massa meminta Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung melalui majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap Ibrahim. Menurut mereka, sang kades adalah korban sindikat pemalsuan ijazah terstruktur, bukan pelaku.
Pada pukul 11.45 WIB, perwakilan massa aksi diterima langsung oleh Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., didampingi Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. Pertemuan berlangsung singkat dan kondusif.
Kemudian pada pukul 12.30 WIB, kegiatan orasi damai dan audiensi masyarakat dengan pihak pengadilan berakhir dalam keadaan tertib, aman, dan kondusif.