Setibanya di lokasi, api masih menyala namun berhasil dipadamkan dalam waktu 30 menit berkat kerja sama aparat dan masyarakat setempat. Dari peristiwa ini, tercatat lima orang mengalami luka bakar serius dan segera dilarikan ke RS Bayung Lencir. Identitas korban masih dalam proses pendataan.
Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, membenarkan kejadian tersebut. “Api sudah berhasil dipadamkan, dan saat ini anggota kami masih melakukan penyelidikan serta mengamankan lokasi kejadian dengan police line,” ujarnya. Aparat juga telah mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Lebih jauh, IPTU Hutahean menegaskan imbauan agar masyarakat menghentikan seluruh aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal. “Selain berbahaya, aktivitas ini jelas melanggar hukum dan dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana,” tambahnya.