Menurut Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, modus para tersangka adalah mengeluarkan anggaran desa untuk proyek infrastruktur yang ternyata fiktif, tidak dikerjakan, atau dikerjakan tapi dipotong hingga 15%.
“Dana hasil potongan dan proyek fiktif ditampung ke rekening CV Sinar Alam Inti Jaya, lalu dibagi-bagikan. Dari hasil pemeriksaan ahli, beberapa bangunan pun tidak sesuai spesifikasi dan RAB,” tegas Ronal.
Dari total kerugian negara Rp 2,6 miliar, baru sekitar Rp 256 juta yang berhasil dikembalikan. Kejari juga menyita 142 barang bukti dan telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Cikarang.