Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan para tersangka langsung ditahan. “Mereka terbukti menyalahgunakan APBDes untuk kepentingan pribadi. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kajari pun mengingatkan agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya. “Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan dikorupsi,” tegasnya.(Rani M)