banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
HUKUM  

Sumur minyak terbakar Satu Pekerja Diamankan, Polres Muba Pertegas tindakan represif

banner"400x100"title"400x100"

“Api menyambar cepat ke pekerja dan peralatan di sekitar sumur ilegal tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.M mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M. si

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan pengeboran (canting polot, katrol, tameng, selang, knalpot motor polot, serta batang pipa paralel), sisa bodi motor polot, dan minyak mentah sekitar 20 liter.

Tersangka dijerat Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta/atau Pasal 188 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan ledakan. Ancaman pidana dalam ketentuan ini bisa mencapai belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Diduga Oknum Plt Kepala SDN 176 Palembang Berani PUNGLI UANG SERTIFIKASI Guru & Walimurid SPMB 2025