Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk dengan cara merusak gembok merek Hakamitsu. Berkat informasi masyarakat, pada Selasa malam, 16 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa sepeda listrik, satu buah gembok, dan nota pembelian sepeda listrik.
Kapolres Muba AKBP God P. Sinaga, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin, SH., MH menyampaikan apresiasi tinggi kepada warga yang proaktif dalam membantu aparat kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata bahwa kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat penting. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga yang sigap menyerahkan pelaku ke pihak berwajib. Polri tidak bisa bekerja sendiri, keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH.