Perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara hingga 9 tahun. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kejahatan sekecil apapun tidak bisa dianggap remeh, apalagi jika dilakukan dengan cara merusak atau membawa kabur barang bernilai tinggi
Selain mengapresiasi warga, Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan terkunci. Warga juga dihimbau untuk segera melapor ke kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Dengan kewaspadaan dan kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” tambah IPTU Hutahean.