Setelah membawa kabur hasil curian, tersangka kemudian mendatangi pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22), warga Desa Lais, yang diketahui memiliki usaha salon. Super Juntak meminta bantuan Raisa untuk menggadaikan dua handphone tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, Raisa mengetahui barang itu hasil curian, namun tetap menerima dan membantu menjualnya. Karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penadahan sesuai Pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan keduanya pada Selasa (16/9/2025). Super Juntak terlebih dahulu diserahkan pihak keluarga korban dalam kondisi luka-luka, sementara Raisa ditangkap Tim Reskrim di rumahnya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta sebuah tangga kayu yang digunakan pelaku saat beraksi.