banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Komitmen Tegakkan Hukum, Polisi Amankan Pemilik Penyulingan Ilegal yang Terbakar di Muba

banner"400x100"title"400x100"

Pada Sabtu (20/9/2025) pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Berniat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., membenarkan penetapan tersangka.
“Benar, tersangka melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain:
– 1 unit mesin sedot,
– 1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar,
– 1 drum besi bekas terbakar,
– 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter,
– 1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah,
– 1 jeriken 25 liter berisi cairan hasil olahan diduga jenis solar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Baca Juga :  Kampung Narkoba di Desa Taja Mulya dan Taja Raya II Digrebek Polisi