Berdasarkan hasil penelusuran investigasi tim pada Rabu (24/09/2025), lahan yang saat ini digunakan untuk beberapa rumah dinas—antara lain Rumah Dinas Kepala Dinas TPHP, eks Sekretariat Karang Taruna, Sekretariat TAGANA, dan Sekretariat LKKS—diduga tercatat dalam aplikasi registrasi pertanahan sebagai lahan dengan status Hak Milik.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum aset daerah. Sebab, apabila benar lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah, maka seharusnya statusnya terdaftar sebagai Hak Guna Pakai (HGP), yang dalam sistem pertanahan biasanya ditandai dengan garis hijau.