Rapat Paripurna XXI (21) DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, MM didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Prov.Sumsel serta tamu undangan lainnya.
Adapun 9 (Sembilan) Raperda tersebut yaitu 3 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Prov.Sumsel, yaitu :
1. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi
2. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
3. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Dan 6 (enam) Raperda usul Eksekutif, yaitu :
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Raperda tentang Riset dan Inovasi
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2029