Agenda Rapat Paripurna XXI diawali dengan mendengarkan penjelasan Propemperda Prov.Sumsel yang di Ketuai oleh Ir. H. Hendra Gunawan, S.H., M.M dan disampaikan oleh juru bicara Hj. Zaitun, SH, M.Kn, dan dari penjelasan dari Propemperda itu intinya menyampaikan pertimbangan dan pentingnya Raperda yang akan ditambahkan yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Agenda rapat paripurna pun diakhiri dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov.Sumsel tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Prov.Sumsel Nomor 202 Tahun 2024 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel dan disetujui oleh peserta rapat yang hadir. (adv)