BA sempat berbincang dengan staf tata usaha dan kemudian bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan penanganan perkara pidsus dan mengaku ingin berkoordinasi.
Tak lama kemudian, BA juga menemui Kasi Intel Kejari OKI, dan meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI. Namun permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Setelah meninggalkan kantor Kejari, BA sempat mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan ke Pemda OKI. Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI, mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI dan berniat bertemu langsung dengan Bupati OKI.
Namun pertemuan itu tidak pernah terlaksana, dan informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejari OKI, yang akhirnya melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan tempat ia berada.
Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.