Dari tangan BA diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit telepon genggam, 1 KTP, 1 kartu pegawai, 1 KTA, 1 name tag, dan 1 setel pakaian seragam Kejaksaan (Gamjak).
Hingga kini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan, bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai Jaksa atau aparat penegak hukum lainnya,” ujar Vanny.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga hukum. (budi)