banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Polsek Pedamaran Timur Berhasil Amankan Tersangka Curas

banner"400x100"title"400x100"

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (budi)

Baca Juga :  Aksi Sigap, Personil Unit Intel Kodim 0402/OKI-OI Berhasil Menangkap Dugaan Pembegalan